G
N
I
D
A
O
L

Pengumuman Pembukaan Beasiswa KIP Tahun 2022

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4202 Tahun 2022 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah Tahun Anggaran 2022 dan Keputusan Dirjen. Pendidikan Islam Nomor 6742 Tahun 202 Tentang Petunjuk Teknis Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022. Sekolah Tinggi Agama Islam Denpasar Bali sebagai salah satu Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) KIP Kuliah Tahun Anggaran 2022 menyelenggarakan seleksi beasiswa tersebut dengan kuota peserta sebanyak 10 orang. Penerima program KIP Kuliah mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 6.600.000, (enam juta enam ratus ribu rupiah) selama 8 semester, per mahasiswa per semester yang mencangkup biaya hidup dan biaya Pendidikan, dimana bantuan biaya pendidikan sebesar Rp. 2.400.000, (dua juta empat ratus ribu rupiah) per semester per mahasiswa di setorkan ke bendahara kampus sebagai program capacity building mahasiswa penerima KIP Kuliah. Adapun ketentuannya sebagai berikut:


A. Persyaratan Calon Penerima

1. Mahasiswa baru lulusan MA/MAK/Diniyah Formal/SMA/sederajat angkatan tahun 2020, tahun 2021, dan tahun 2022;

2. Memiliki keterbatasan ekonomi dan memiliki potensi akademik baik yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Mahasiswa yang terdampak Covid19 dikarenakan status orang tua/wali, meninggal dunia dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK);

4. Mahasiswa difabel yang mengalami cacat bawaan/akibat kecelakaan dan dapat mengikuti studi secara baik;

5. Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas. (Lampiran form 1)

6. Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah. (Lampiran form 2)


B. Pembuktian Pemenuhan Peryaratan:

1. Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jakarta Pintar (KJP);

2. Apabila mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan dibuktikan dengan mengisi form surat keterangan yang ditandatangani dan disahkan oleh pemerintah setempat (lampiran form 2);

3. Mahasiswa yang terdampak Covid19 dikarenakan status orang tua/wali meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau pemerintah setempat.Pemutusan hubungan kerja dibuktikan dengan surat keterangan PHK dari perusahaan atau tempat kerja;

4. Mahasiswa yang terdampak Covid19 dikarenakan status orang tua/wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dibuktikan dengan surat keterangan PHK dari perusahaan atau tempat kerja.;

5. Mahasiswa difabel yang mengalami cacat bawaan/akibat kecelakaan dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan sekolah asal.

C. Penghentian Program
PTP dapat menghentikan program KIP Kuliah kepada penerima program, apabila yang bersangkutan:

1. Telah menyelesaikan studi;

2. Tidak memenuhi persyaratan akademik yang telah ditetapkan;

3. Tidak mentaati aturan dan melanggar kode etik yang telah ditetapkan;

4. Cuti karena sakit atau alasan lain yang ditentukan;

5. Dikenai sanksi skorsing minimum 1 (satu) semester;

6. Drop out, yakni mahasiswa penerima KIP Kuliah yang karena alas an tertentu dikeluarkan sebagai mahasiswa oleh PTP;

7. Tidak mengikuti kegiatan akademik sesuai dengan aturan PTK dan/atau tidak melakukan daftar ulang/herregistrasi;

8. Mengundurkan diri secara sah;

9. Lulus sebelum waktu beasiswa berakhir, yakni mahasiswa penerima program KIP Kuliah yang lulus kurang dari masa studi yang ditetapkan mahasiswa program sarjana yang lulus kurang dari 8 (delapan) semester atau 6 (enam) semester untuk mahasiswa program diploma];

10. Meninggal dunia;

11. di kemudian hari ditemukan dan terbukti melakukan pelanggaran pemenuhan syarat sebagai penerima bantuan;

12. Terbukti dan terindikasi kuat menjadi bagian dari organisasi/gerakan yang anti Pancasila dan NKRI;

13. Menikah; dan/atau

14. Dijatuhi sanksi pidana yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.


D. Mekanisme Pendaftaran dan Seleksi

1. Calon penerima mendaftar dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.

2. Melengkapi berkasberkas persyaratan sebagai berikut:

a) Fotokopi KTP;

b) Fotokopi Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar (KJP);

c) Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar;

d) Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah;

e) Fotokopi ijazah beserta transkip nilai yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah;

f) Menunjukkan prestasi (karya) yang telah dicapai di SLTA dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan lainnya;

g) Fotokopi Rekening Listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan/atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali;

h) Menunjukkan penghasilan orang tua/wali bagi calon penerima yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar (Lampiran form 7).

i) Menandatangani Pakta Integritas (Lampiran form 1).

3. Semua persyaratan tersebut dimasukan dalam Map yang diberi identitas diri paling lambat tanggal 2 September 2022 dengan ketentuan:

a) Map warna hijau untuk Prodi. Pendidikan Agama Islam;

b) Map warna biru untuk Prodi. Manajemen Pendidikan Islam dan;

c) Map warna kuning untuk Prodi. Ekonomi Syariah

4. Calon penerima KIP Kuliah yang memenuhi persyaratan dengan urutan skala prioritas sebagai berikut:

a) Mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi angkatan 2022 dan memiliki salah satu KIP/KKS/KJP;

b) Jika kuota pada huruf a belum terpenuhi maka kuota dapat diambilkan dari mahasiswa baru yang tidak memiliki KIP/KKS/KJP dari keluarga yang tidak mampu secara ekonomi yang dibuktikan dengan surat keterangan yang sah;

c) Pertimbangan seleksi calon penerima memperhatikan potensi akademik dan capaian prestasi non akademik mahasiswa lainnya.
5. Ketentuan dan persyaratan lainnya dapat ditanyakan langsung ke TU Bagian Akademik atau bisa menghubungi sdr. Rochamatulah (081 336 536 562) | Download Pengumuman dan Lampiran Form