Kediri, 30 Oktober 2026 – Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Denpasar, Nur Wahyudi, mempresentasikan hasil kajian akademiknya dalam forum Mu’tamad 2026, yang diselenggarakan di Ma’had Aly Lirboyo, Kediri, pada 29–30 Oktober 2026. Dalam forum ilmiah tersebut, Nur Wahyudi mengangkat artikel berjudul “Taḥqīq al-Manāṭ dan al-‘Urf dalam Penilaian Praktik Budaya Lokal: Studi Balaganjur pada Takbiran Kepaon.”
Presentasi ini mengkaji hubungan antara hukum Islam dan praktik budaya lokal, khususnya penggunaan seni musik tradisional Bali, Balaganjur, dalam tradisi Takbiran masyarakat Muslim Kampung Islam Kepaon, Denpasar. Kajian tersebut berangkat dari realitas kehidupan masyarakat Bali yang memiliki hubungan erat antara agama, adat, dan seni budaya, sekaligus memperlihatkan praktik kehidupan harmonis antara komunitas Hindu dan Muslim.
Dalam pemaparannya, Nur Wahyudi menjelaskan bahwa penggunaan Balaganjur dalam tradisi Takbiran Kepaon merupakan fenomena sosial-budaya yang menarik untuk dikaji melalui perspektif hukum Islam. Persoalan utamanya bukan semata-mata mengenai asal-usul budaya, melainkan bagaimana fungsi dan konteks aktual budaya tersebut ketika digunakan dalam kegiatan keagamaan umat Islam.
“Penilaian hukum Islam terhadap praktik budaya lokal tidak cukup hanya didasarkan pada asal-usul budaya, tetapi harus memeriksa fungsi, tujuan, simbol, dan konteks aktual penggunaannya,” demikian salah satu pokok argumentasi yang disampaikan dalam presentasi tersebut.
Menggunakan Pendekatan Taḥqīq al-Manāṭ dan al-‘Urf
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, pelaku tradisi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Takbiran Kepaon, disertai dokumentasi yang relevan.
Secara metodologis, penelitian ini menggunakan dua perangkat analisis utama, yaitu taḥqīq al-manāṭ dan al-‘urf. Konsep taḥqīq al-manāṭ digunakan untuk memastikan karakteristik faktual suatu praktik sebelum hukum diterapkan. Sementara itu, al-‘urf digunakan untuk menilai kedudukan kebiasaan masyarakat berdasarkan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Dalam salah satu bagian presentasinya, Nur Wahyudi mengutip definisi taḥqīq al-manāṭ:
النَّظَرُ فِي مَعْرِفَةِ وُجُودِ الْعِلَّةِ فِي آحَادِ الصُّوَرِ بَعْدَ مَعْرِفَتِهَا فِي نَفْسِهَا
Artinya: “Meneliti keberadaan ‘illah pada kasus konkret setelah ‘illah diketahui secara teoritis.”
Melalui kerangka tersebut, penelitian memeriksa tiga aspek utama, yakni fungsi Balaganjur, posisinya dalam rangkaian Takbiran, serta kandungan praktik yang menyertainya.
Balaganjur sebagai Ekspresi Budaya, Takbir Tetap sebagai Ekspresi Keagamaan
Berdasarkan temuan penelitian, tradisi Takbiran di Kampung Islam Kepaon mengalami perkembangan dari kegiatan sederhana di sekitar masjid yang menggunakan bedug, rebana, dan kendaraan hias, menjadi pawai keliling yang melibatkan unsur masyarakat lebih luas. Dalam perkembangannya, Balaganjur dilibatkan sebagai pengiring budaya untuk membangun suasana pawai.
Penelitian menunjukkan bahwa lantunan takbir tetap menjadi ekspresi keagamaan utama umat Islam, sedangkan Balaganjur berfungsi sebagai pengiring budaya dan sarana partisipasi sosial. Penabuh Balaganjur dapat berasal dari komunitas Hindu maupun Muslim.
Hal penting yang menjadi temuan penelitian adalah tidak ditemukannya pencampuran mantra, doktrin, ataupun ritual keagamaan Hindu ke dalam pelaksanaan Takbiran yang diteliti. Dengan demikian, keterlibatan Balaganjur dalam konteks tersebut dipahami sebagai bentuk interaksi sosial-budaya, bukan penyatuan ritual keagamaan.
Hasil Penilaian: al-‘Urf al-Khāṣṣ al-Ṣaḥīḥ dan Mubah Bersyarat
Dari perspektif hukum Islam, penggunaan Balaganjur dalam tradisi Takbiran Kepaon dikategorikan sebagai al-‘urf al-khāṣṣ al-ṣaḥīḥ, yaitu kebiasaan khusus yang berlaku dalam komunitas tertentu dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.
Berdasarkan penerapan taḥqīq al-manāṭ, praktik tersebut dapat dihukumi mubah atau diperbolehkan dengan syarat (muqayyad). Kebolehan ini berlaku sepanjang Balaganjur ditempatkan sebagai ekspresi budaya dan partisipasi sosial, tidak disertai keterlibatan dalam ritual agama lain, tidak memasukkan simbol teologis agama lain sebagai bagian dari ibadah, serta tidak mengubah substansi Takbiran.
Nur Wahyudi menegaskan bahwa kesimpulan hukum tersebut bersifat kontekstual dan tidak dapat digeneralisasikan terhadap seluruh praktik serupa tanpa pemeriksaan terhadap kondisi aktualnya.
Kontribusi Akademik: Akomodasi Budaya Berbatas Syariat
Salah satu kontribusi penting penelitian ini adalah gagasan mengenai “akomodasi budaya berbatas syariat”. Gagasan ini menawarkan kerangka penilaian hukum Islam yang tidak serta-merta menolak budaya lokal, tetapi juga tidak menerima seluruh bentuk akulturasi tanpa batas.
Budaya lokal dapat diakomodasi dalam kehidupan sosial masyarakat Muslim selama fungsi dan praktiknya tidak berubah menjadi afirmasi teologis atau partisipasi dalam ritual keagamaan lain serta tetap berada dalam koridor syariat Islam.
Kajian ini sekaligus memperlihatkan pentingnya pendekatan fikih yang kontekstual dalam membaca kehidupan masyarakat Muslim minoritas di tengah kemajemukan budaya dan agama, sebagaimana realitas sosial yang berkembang di Bali. Keikutsertaan Nur Wahyudi dalam forum Mu’tamad 2026 menjadi bagian dari kontribusi akademik dosen STAI Denpasar dalam pengembangan keilmuan Islam, khususnya bidang fikih, ushul fikih, hukum Islam, moderasi beragama, serta relasi agama dan budaya lokal.
Melalui forum ilmiah tersebut, diharapkan hasil kajian akademik mengenai pengalaman kehidupan masyarakat Muslim Bali dapat memperkaya khazanah pemikiran hukum Islam di tingkat nasional maupun internasional.
